الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعَفِّهِ اللهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ
Artinya
“Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu. Dan sebaik-sebaik sedekah adalah yang dikeluarkan dari orang yang tidak membutuhkannya. Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya maka Allâh akan menjaganya dan barangsiapa yang merasa cukup maka Allâh akan memberikan kecukupan kepadanya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Isi Kandungan Hadis
Maksud ‘tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah’ adalah bahwa orang yang memberi lebih baik daripada orang yang menerima, karena pemberi berada di atas penerima, maka tangan dialah yang lebih tinggi.
Kata “Al-Yadus Suflâ” (tangan yang dibawah) memiliki beberapa pengertian. Makna Pertama, artinya orang yang menerima, jadi maksudnya adalah orang yang memberi lebih baik daripada orang yang menerima. Namun ini bukan berarti bahwa orang yang diberi tidak boleh menerima pemberian orang lain. Bila seseorang memberikan hadiah kepadanya, maka dia boleh menerimanya, seperti yang terjadi pada Sahabat yang mulia ‘Umar bin Khaththab ra. ketika beliau menolak pemberian dari Rasûlullâh Saw , maka Rasûlullâh Saw. bersabda kepadanya, “Ambillah pemberian ini! Harta yang datang kepadamu, sementara engkau tidak mengharapkan kedatangannya dan tidak juga memintanya, maka ambillah. Dan apa-apa yang tidak (diberikan kepadamu), maka jangan memperturutkan hawa nafsumu (untuk memperolehnya).” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Makna kedua, yaitu orang yang minta-minta, sebagaimana dalam sabda Nabi saw.:
اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، اَلْيَدُ الْعُلْيَا هِيَ الْمُنْفِقَةُ، وَالسُّفْلَى هِيَ السَّائِلَةُ
“Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Tangan di atas yaitu orang yang memberi infak dan tangan di bawah yaitu orang yang minta-minta.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Makna yang kedua ini terlarang dalam syari’at bila seseorang tidak sangat membutuhkan, karena meminta-minta dalam syariat Islam tidak boleh, kecuali sangat terpaksa.
Sabda “Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu” berarti saat ingin memberikan sesuatu, hendaknya manusia memulai dan memprioritaskan orang yang menjadi tanggungannya, yakni yang wajib ia nafkahi. Menafkahi keluarga lebih utama daripada bersedekah kepada orang miskin, karena menafkahi keluarga merupakan sedekah, menguatkan hubungan kekeluargaan, dan menjaga kesucian diri, maka itulah yang lebih utama.
Sabda Nabi Saw. “Dan sebaik-sebaik sedekah adalah yang dikeluarkan dari orang yang tidak membutuhkannya” artinya sedekah terbaik yang diberikan kepada sanak keluarga, fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan adalah sedekah yang berasal dari kelebihan harta setelah keperluan terpenuhi. Artinya, setelah dia memenuhi keperluan keluarganya secara wajar, baru kemudian kelebihannya disedekahkan kepada fakir miskin.
Adapun kalimat “Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya dari kejelekan, maka Allâh akan menjaganya” dan “barangsiapa merasa cukup (dengan karunia Allâh), maka Allâh akan mencukupinya” merupakan dua kalimat yang saling berkaitan. Hal itu karena kesempurnaan penghambaan diri seorang hamba kepada Allâh Azza wa Jalla terletak dalam keikhlasannya kepada Allâh, takut, harap, dan bergantung kepada-Nya, tidak kepada makhluk. Oleh karena itu, wajib baginya untuk berusaha merealisasikan kesempurnaan tersebut, mengerjakan semua sebab dan perantara yang bisa mengantarkannya kepada kesempurnaan tersebut. Sehingga dia menjadi hamba Allâh yang sejati, bebas dari perbudakan seluruh makhluk. Dan itu didapat dengan mencurahkan jiwanya pada dua perkara;
- Meninggalkan ketergantungan pada seluruh makhluk dengan menjauhkan diri dari apa-apa yang ada pada mereka.
- Merasa cukup dengan Allâh Azza wa Jalla , percaya dengan kecukupan-Nya, karena barangsiapa bertawakkal kepada Allâh Azza wa Jalla , maka Allâh Azza wa Jalla akan mencukupinya.
- Orang yang memberi lebih baik daripada orang yang menerima.
- Dianjurkan bersedekah dan berinfak kepada kaum Muslimin yang membutuhkan.
- Minta-minta hukumnya haram dalam Islam.
- Bila seseorang diberi sesuatu tanpa diminta, maka ia boleh menerimanya.
- Seorang Muslim wajib memberi nafkah kepada orang yang berada dalam pemeliharaan, seperti isteri, anak, orang tua dan pembantu.
- Dimakruhkan menyedekahkan apa yang masih dibutuhkan atau menyedekahkan seluruh apa yang dimilikinya, sehingga dia tidak terpaksa meminta-minta kepada orang lain.
- Sebaik-baik sedekah yaitu sedekah yang diambilkan dari kelebihan harta setelah kebutuhan kita terpenuhi.
- Memelihara diri dari meminta-minta dan merasa cukup dengan pemberian Allâh dapat membuahkan rezeki yang baik dan jalan menuju kemuliaan.
- Orang yang menjaga kehormatan dirinya (‘iffah), maka Allâh akan menjaganya.
- Orang-orang yang tidak meminta-minta kepada manusia, maka dia akan mulia.
- Orang yang qanâ’ah (merasa puas dengan rezeki yang Allâh karuniakan), dia adalah orang yang paling kaya.
- Orang yang merasa cukup dengan rezeki yang Allâh karuniakan kepadanya, maka Allâh Swt. akan mencukupinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar