Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :
الصَّلاةُ عِمادُ الدِّينِ ، مَنْ أقَامَها فَقدْ أقَامَ الدِّينَ ، وَمنْ هَدمَها فَقَد هَدَمَ الدِّينَ
“Sholat Adalah Tiang Agama, barangsiapa yang menegakkannya, maka ia telah menegakkan agamanya dan barangsiapa yang merobohkannya, berarti ia telah merobohkan agamanya”.
Takhrij Hadits :
As-Syaikh berkata : “aku tidak mendapati matan hadits yang lengkap seperti ini. Hadits ini masyhur dikalangan manusia dengan bentuk kalimat seperti ini, biasanya sering disampaikan oleh para pemberi nasehat. Aku hanya menemukan awal lafadz hadits ini, yaitu “Sholat adalah tiang agama”.
Lafadz seperti ini dikeluarkan oleh Imam Baihaqi dalam “Syu’abul Iman” dengan sanad lemah dari Ikrimah dari Umar secara Marfu’. lalu Imam Baihaqi menukil perkataan gurunya Imam Hakim yang berkata : “Ikrimah tidak pernah mendengar Umar ”. (demikian yang ternukil dalam “Al-Maqoshid” hal. 632).
Imam Ibnu Sholah dalam “Misykalul Wasith” berkata : “tidak ma’ruf”. Sedangkan Imam Nawawi dalam “At-Tanqiih” berkata : “Mungkar dan Bathil”. Namun Al Hafidz Ibnu Hajar dalam “At-Talkhiish” (1/173) menyanggah dan berkata : “itu tidak tepat, bahkan lafadz ini (Sholat adalah Tiang Agama) telah diriwayatkan oleh Imam Abu Nu’aim gurunya Imam Bukhori dalam “Kitabush Sholat” dari Habiib bin Saliim dari Bilaal bin Yahya ia berkata, seorang laki-laki mendatangi Nabi Muhammad SAW lalu bertanya kepada Beliau , kemudian dijawab oleh Nabi Muhammad SAW : “Sholat adalah Tiang Agama”. Kata Al Hafidz : “ini hadits Mursal, semua perowinya tsiqoh”.
Aku (Syaikh Abu Ishaq) berkata : “demikian menurut beliau, namun ini adalah terlalu longgar, karena Habiib bin Saliim, Imam Bukhori telah menulis biografinya dalam “Al Kabiir” (1/2/319) dan Imam Abu Hatim dalam “Al-Jarh wat-Ta’dil” (1/2/102), mereka berdua tidak menyebut Jarh dan juga Ta’dil kepadanya, sehingga Habiib ini adalah Majhul Hal, sekalipun ia mendapatkan tautsiq dari Imam Ibnu Hibban. Al Hafidz sendiri dalam kitabnya “At-Taqriib” memberinya penilaian “Maqbuul” yang artinya rowi ini hanya dijadikan sebagai Mutaba’ah (penguat) untuk yang lainnya, jika bersendirian maka ia Layyin (lunak) haditsnya. Imam Tirmidzi (no. 986) telah menghasankan haditsnya Habiib yang merupakan hadits lemah tentang larangan An-Na’yi (meratap) dalam Kitab Al Janaiz”.
Makna lafadz hadits (Sholat adalah Tiang Agama) dikuatkan dengan riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi (no. 2616), Imam Ibnu Majah (no. 3973) dan Imam Ahmad (5/231, 237) dari hadits Muadz bin Jabal dimana Nabi Muhammad SAW bersabda :
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
“Pucuk urusan adalah Islam, Tiangnya adalah Sholat dan punuknya adalah Jihad”.
Imam Tirmidzi berkata : “Hadits Hasan Shahih”. Aku (Syaikh) berkata : “ini adalah hadits Hasan sebagaimana telah aku tahqiq dalam “Takhrij Kitab Ash-Shomtu” karya Imam Ibnu Abid Dunya (no. 6)”.
“Pucuk urusan adalah Islam, Tiangnya adalah Sholat dan punuknya adalah Jihad”.
Imam Tirmidzi berkata : “Hadits Hasan Shahih”. Aku (Syaikh) berkata : “ini adalah hadits Hasan sebagaimana telah aku tahqiq dalam “Takhrij Kitab Ash-Shomtu” karya Imam Ibnu Abid Dunya (no. 6)”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar