Salah satu hal yang dibahas dalam sumber ajaran Islam adalah masalah perkawinan.Ajaran Islam sebagaimana yang terdapat dalam Q.S. al-Nur (24): 32 menjelaskan anjuran untuk menikahi orang yang baik (sholeh) dan yang masih bujang.Di samping itu,al-Qur’an juga menekankan akan adanya keluarga yang sakinah,mawaddah dan penuh rahmat bagi setiap pasangan yang secara langsung mengarungi bahtera rumah tangga.Banyak cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.Salah satunya adalah upaya mencari calon isteri atau suami yang baik.Upaya tersebut bukan merupakan suatu yang kunci,namun keberadaannya dalam rumah tangga akan dapat menentukan baik tidaknya.
Hal di atas dapat ditemukan jawabannya dalam hadis.Hadis telah disepakati oleh ulama sebagai dalil hukum.Sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an, hadis memiliki perbedaan dengan al-Qur’an. Salah satu perbedaannya adalah terletak dari periwayatannya.Al-Qur’an seluruhnya diriwayatkan secara mutawa>tir sedangkan tidak semua hadis diriwayatkan secara mutawa>tir.Kecuali terhadap hadis mutawatir,terhadap hadist ahad kritik tidak saja ditujukan kepada sanad tetapi juga terhadap matan.Di samping itu,dalam perspektif historis terungkap bahwa tidak seluruh hadis tertulis di zaman Nabi Muhammad saw.,adanya pemalsuan hadis yang disebabkan adanya perbedaan mazhab dan aliran, proses penghimpunan hadis yang memakan waktu yang lama,jumlah kitab hadis dan metode penyusunan yang beragam serta adanya periwayatan bi al-ma’na. Sebab-sebab itulah yang mendorong pentingnya melakukan penelitian hadits.
Sebagai salah satu rukun perkawinan,adanya calon suami atau istri,maka kedudukan keduanya menjadi penting.Perempuan dan laki-laki yang dapat dinikahi mempunyai kriteria tertentu sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw.dalam sebuah hadisnya yang menyebutkan bahwa perempuan dinikahi karena empat hal.Walaupun khitab hadis tersebut terhadap perempuan, namun esensi kriterianya juga dapat diterapkan dalam teknik memilih jodoh yang baik.
Adapun bunyi teks hadis adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya:
Perempuan dinikahi karena empat faktor.Karena hartanya,nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya.Maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama,engkau akan beruntung.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari,Muslim, al-Nasa’i,Abu Dawud Ibn Majah Ahmad ibn Hanbal,dan al-Darimi dalam kitabnya dari sahabat Abu Hurairah ra.
Hadist di atas mengisyaratkan tentang cara memilih jodoh yang baik.Rasulullah menjelaskan bahwa ada empat kriteria wanita yang dinikahi.Keempat kriteria tersebut adalah harta,nasab,kecantikan dan agama.Eksplorasi lebih jauh atas hadis-hadis tentang mencari jodoh ternyata tidak demikian adanya.Ada hadis yang hanya mencukupkan tiga syarat yakni harta benda, kecantikan dan agama.Namun,kesemuanya sabda Nabi Muhammad saw.tersebut lebih mengutamakan kebaikan dari sisi agama.
Ulama banyak yang memberikan syarat-syarat tertentu dalam memilih jodoh dalam pernikahan.Tentu satu dengan yang lainnya berbeda dalam menginterpretasikah hadis di atas.Bahkan ada yang mencukupkan diri syarat wanita yang dinikahi adalah mempunyai akhlak yang baik.Pembahasna tersebut terutama dapat dijumpai dalam masalah perwalian dan kafaah (kesepadanan).
Pada suatu saat Nabi Muhammad saw.melarang perkawinan terhadap wanita yang dilandasi dengan kecantikan,dan harta benda.Lebih lanjut Rasulullah saw. memberikan penyelesaian yang terbaik dengan kriteria agama dengan mengibaratkan terhadap budak wanita yang hitam legam yang beriman lebih utama untuk dinikahi.Sifat perempuan yang baik juga pernah dituturkan oleh Nabi Muhammad saw.Nabi menggambarkan seorang wanita yang dapat menyenangkan suaminya ketika dipandang dan melakukan apa yang diperintah-kan suaminya adalah sosok wanita yang baik.Di samping itu wanita yang tidak pernah menyalahi terhadap suaminya dalam hal harta benda dan hal-hal yang dibenci suaminya.
Permasalahan tersebut menjadi penting karena calon mempelai merupakan sesuatu yang penting karena dari sinilah rumah tangga nanti dibangun.Sekilas nampak bahwa wanita sebagai obyek dari hadis tersebut.Namun,jika ditelusuri secara mendalam,terdapat hadis lain yang memfokuskan masalah dengan memilih jodoh yang berspektif gender di mana perempuan juga dapat beperan dalam menentukan jodohnya.Hadis yang terakhir tidak banyak diekspos dan dalam kajian fiqh cenderung dimasukkan dalam permasalah perwalian yang di mana hak tersebut disandang kaum laki-laki.
Untuk mendudukkan bagaimana tuntunan Islam tentang pencarian jodoh sebagaimana tersebut dalam hadis di atas,maka penelitian ini penting dilakukan.Karena sering seseorang melaksanakan pemilihan jodoh dengan melandasi pikirannya dengan landasan normatif seperti al-Qur’an dan hadis. Oleh karena itu,agar pembahasan menarik,maka penelitian ini juga mengakitkan berbagai persoalan dan perdebatan yang hangat di kalangan ulama fiqh dan dalam tradisi Jawa.Upaya tersebut untuk mendapatkan pemahaman hadis dalam konteks kekinian yang lebih bersperspektif dan berkeadilan gender.Kriteria Memilih Pasangan Hidup Menurut Islam
belahan-jiwaSetelah kita mengetahui tentang tujuan menikah maka Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup karena hidup berumah tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja,akan tetapi diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir hayat kita.
Muslim atau Muslimah dalam memilih calon istri atau suami tidaklah mudah tetapi membutuhkan waktu.Karena kriteria memilih harus sesuai dengan syariat Islam.Orang yang hendak menikah,hendaklah memilih pendamping hidupnya dengan cermat,hal ini dikarenakan apabila seorang Muslim atau Muslimah sudah menjatuhkan pilihan kepada pasangannya yang berarti akan menjadi bagian dalam hidupnya.Wanita yang akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya demikian pula pria menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak istrinya.Maka dari itu,janganlah sampai menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita setelah berumah tangga kelak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar