Hadits dan Terjemah
Ada beberapa hadis yang bertentangan tentang adab makan dan minum di antaranya :
Hadits yang melarang makan dan minum sambil berdiri :
عن أنس – رضي الله عنه – ، عن النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – : أنه نَهى أن يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِماً . قَالَ قتادة : فَقُلْنَا لأَنَسٍ : فالأَكْلُ ؟ قَالَ :
ذَلِكَ أَشَرُّ – أَوْ أخْبَثُ – رواه مسلم
Dari Anas radhiyallahu anhu dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam : “Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang untuk minum berdiri”. Qatadah (seorang tabi’in) berkata : “Kami bertanya kepada Anas, ‘Bagaimana dengan makan sambil berdiri?’ Anas menjawab, ‘Yang demikian itu lebih jelek dan lebih buruk.’ (HR. Muslim).
Sedangkan hadits yang membolehkan makan dan minum sambil berdiri
سقيت رسول الله صلى الله عليه وسلم من ماء زمزم فشرب وهو قائم
Artinya : saya menghidangkan air zam-zam kepada rasulallah saw, lalu beliau minum dengan berdiri.
2.2 Keterangan Hadis
Kedua hadits diatas isinya seolah-olah bertentangan . karena hadis muslim menerangkan , “dilarang minum dengan berdiri tetapi hadis bukhari menerangkan “Nabi saw meminum dengan berdiri “ para ahli fiqih kemudian berpendapat bahwa larangan berdiri itu hukumnya bukan haram . sebab mustahil seorang nabi melarang larangannya sendiri. Dan ada seorang ahli fiqih yaitu ustad abdul kadir hasan menjelaskan bahwa kata قائما dalam bahasa arab berarti :
1.) berdiri
2.) berjalan
Maksudnya Qaim yang dilarang yaitu Qaim di dalam keadaan berjalan. Jadi minum dengan keadaan berjalan itu dilarang. Tetapi minum dengan berdiri , sebagaimana dilakukan oleh nabi di bolehkan .
2.3 Kandungan Ajaran Dalam Hadits
Dalam hadis yang pertama melarang umat islam agar makan atau minum sambil berdiri . nabi Muhammad menganjurkan alangkah lebih baiknya seseorang makan atau minum dengan duduk daripada dengan berdiri di satu sisi kurang dari segi kesopanan dan setelah dilakukan penelitian oleh para ilmuwan modern mengungkapkan bahwa minum dalam keadaan berdiri menyebabkan air yang mengalir berjatuhan dengan keras pada dasar lambung dan menumbuknya, menjadikan lambung kendor dan menjadikan pencernaan sulit. Sebagaimana terus-menerus makan dan minum sambil berdiri dapat menimbulkan luka pada dinding lambung.
Dari hal ini , kita dapat mengetahui bahwa larangan atau anjuran dari nabi Muhammad itu memiliki hikmah atau dampak yang signifikan bagi kehidupan umatnya. Sedangkan hadis yang berbicara tentang dibolehkannya makan atau minum dengan berdiri itu jika hanya seseorang mengalami udzur saja.
2.4 Relevansi Hadis dengan Hadis yang lain.
Terdapat hadis lain yang menguatkan pelarangan terhadap makan dan minum sambil berdiri.
اتي على- رضي الله عنه – على باب الرحبة فشرِب قائما ، فقال : ان ناسا يكره احدُهم ان يشرَب وهو قائم ، وانني رأيت النبي – صلى الله عليه وسلم – فعل كما رأيتمون فعلت وفي رواية أحمد : فقال : ما تنظرون إن اشرَب قائما فقد رأيت النبي – صلى الله عليه وسلم – يشرب قائما وإن أشربْ قائدا فقد رأيت النبي يشرب قائدا
Ali Radiallahu anhu- diberikan air di pintu Ar-Rahbah, maka diapun minum dengan cara berdiri, lantas dia berkata : sesungguhnya ada sebagian orang yang benci untuk minum berdiri , padahal saya melihat sendiri nabi melakukan apa yang saya lakukan “ dalam riwayat ahmad : “apa yang kalian lihat aneh, saya pernah melihat nabi minum sambil berdiri , jika saya minum sambil duduk maka saya juga pernah melihat nabiminum sambil duduk.
Hadis ini diriwayatkan oleh An-Nazzal, An-Nazzal berkata pada hadisnya bahwa ali bin abi thalib pernah minum sambil berdiri dikarenakan dia pernah melihat Nabi juga minum sambil berdiri. Dan disitu dia juga berkata pernah melihat nabi minum sambil duduk.
Hadits Ali ini dalam sebuah atsar disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi ketika musim haji, ali minum air zam-zam , dan tentu saja orang-orang sedang ramaiminum di sumur zam-zam , sedangkan tidak ada tempat duduk , sebagaimana sifat syariat kita yang mulia ini mempermudah, maka suatu yang dilarang apabila darurat diperbolehkan , bahkan perkara yang sangat haram jika dalam keadaan darurat diperbolehkan.[1]
2.5 Relevansi Hadits dengan Ayat Al-Qur’an
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr : 7)
Ayat Al-Qur’an diatas menjelaskan bahwa , hendaknya kita mengikuti apa yang diperintahkan Allah dan RasulNya dan menjauhi apa yang sudah dilarang . makan dan minum sambil berdiri merupakan sesuatu yang dilarang oleh Rasul, maka hendaknya kita meninggalkan apa yang sudah menjadi peraturan dari rasul, peraturan yang datang dari Rasul orientasinya tak jauh juga dari peraturan yang ditetapkan Allah. Barangsiapa yang beriman kepada Allah maka juga harus beriman kepada Rasulnya .
2.6 Asbabul Wurud Hadits
Asbabul wurud dari hadits nabi yang melarang makan dan minum sambil berdiri, secara spesifik kejadiannya masih belum ditemukan . akan tetapi Nabi melakukan hal ini supaya umatnya dalam makan dan minum memiliki adab yang baik. Banyak terjadi dikalangan umat islam zaman sekarang , yang masih menganggap sepele hal-hal kecil seperti ini,padahal sudah ada hadits dari nabi akan tetapi masih saja ada beberapa orang yang tidak mengikutinya. Nabi menganjurkan makan dan minum sambil duduk ini disisi lain juga memiliki dampak yang sangat bagus bagi kesehatan.
Dalam riwayat Bukhari dari Ali, sesungguhnya beliau minum sambil berdiri di depan pintu gerbang Kuffah. Setelah itu beliau mengatakan, “Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum sambil berdiri padahal Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pernah melakukan sebagaimana yang aku lakukan.” Hadits dari Ali ini diriwayatkan dalam atsar yang lain bahwa yang beliau minum adalah air zam-zam sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas. Jadi, Nabi minum air zam-zam sambil berdiri adalah pada saat berhaji. Pada saat itu banyak orang yang thawaf dan minum air zam-zam di samping banyak juga yang minta diambilkan air zam-zam, ditambah lagi di tempat tersebut tidak ada tempat duduk. Jika demikian, maka kejadian ini adalah beberapa saat sebelum wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, hadits ini dan hadits semacamnya merupakan pengecualian dari larangan di atas. Hal ini adalah bagian dari penerapan kaidah syariat yang menyatakan bahwa hal yang terlarang, itu menjadi dibolehkan pada saat dibutuhkan. Bahkan ada larangan yang lebih keras daripada larangan ini namun diperbolehkan saat dibutuhkan, lebih dari itu hal-hal yang diharamkan untuk dimakan dan diminum seperti bangkai dan darah menjadi diperbolehkan dalam kondisi terpaksa.
Pembahasan
Demikian banyaknya hadis yang melarang minum sambil berdiri, namun di sisi lain banyak pula hadis yang membolehkan minum sambil berdiri.
Sekecil dan seremeh apapun sesuatu menurut anggapan kita tidak akan terlepas dari sorotan Islam sehingga agama Islam memberikan petunjuk dan jalan kebaikan di dalamnya. Seperti halnya minum, Islam mengajarkan bagaimana tata cara minum. Para ulama menegaskan bahwa minum sambil duduk lebih utama dari pada minum sambil berdiri. Ini berdasarkan hadits Nabi SAW : “Janganlah di antara kalian minum sambil berdiri, bila terjadi maka muntahkanlah airnya,” (HR muslim).
Anas ra. berkata, “Nabi Saw telah melarang orang minum sambil berdiri. Qatadah bertanya kepada Anas, “Kalau makan bagaimana?” Anas menjawab), “Kalau makan berdiri lebih busuk dan jahat,” (HR Muslim).
Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri, maka siapa yang kelupaan hendaknya menumpahkan apa yang telah diminumnya itu.” (HR Muslim)
Di samping itu, menurut Ibnul Qoyyim ada beberapa afat (akibat buruk) bila minum sambil berdiri. Apabila minum sambil berdiri, seperti pendapat Ibnul Qoyyim, maka di samping tidak dapat memberikan kesegaran pada tubuh secara optimal juga air yang masuk kedalam tubuh akan cepat turun ke organ tubuh bagian bawah. Hal ini dikarenakan air yang dikonsumsi tidak tertampung di dalam maiddah (lambung) yang nantinya akan dipompa oleh jantung untuk disalurkan keseluruh organ-organ tubuh. Dengan demikian air tidak akan menyebar ke organ-organ tubuh yang lain. Padahal menurut ilmu kedokteran tujuh puluh persen dari tubuh manusia terdiri dari zat cair.
Tulang-tulangpun mengandung air sebanyak tiga puluh sampai empat puluh persen. Sebagian besar darah terdiri dari air dimana terdapat larutan bahan-bahan selain sel-sel darah. Akibatnya bilamana pembuangan air dari dalam tubuh lebih besar daripada pemasukannya, terjadilah dehidrasi yaitu kekurangan zat cair dalam tubuh. Begitu juga kadar air dalam jaringan tubuh diatur dengan tepat. Jika terdapat selisih sepuluh persen saja maka gejala-gejala serius akan timbul. Kalau selisih ini mencapai dua puluh persen maka orangnya akan mati.
Oleh sebab itu, dianjurkan memuntahkan air apabila terlanjur minum sambil berdiri seperti yang disebut dalam hadits di atas. Para ahli hikmah juga memberi jalan keluar bila terpaksa minum sambil berdiri yaitu menggerak-gerakan dua ibu jari kaki insya Allah akan dapat menolak efek-efek negatif seperti yang disebut di atas.
Selain itu , dikarenakan hadits –hadits yang nampaknya kontradiksi di atas maka para ulama un berbeda pendapat dalam masalah ini akan tetapi para ulama juga mengemukakan pendapat mereka mengenai pengkrompomian dua jenis riwayat yang nampaknya bertentangan ini, penggabungan yang paling bagus –menurut kami- adalah apa yang dikatakan oleh syaikhul islam ibnu taimiyah dalam majmu fatawa, beliau mengatakan “penggabungan yang paling bagus adalah dengan mengatakan bahwa hadita-hadits yang membolehkan makan/minum berdiri maksudnya adalah karena ada uzur (tidak ada tempat duduk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar